kegiatan pusat,  Uncategorized

BUNDA WAKAF WANITA ISLAM DAN KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI) BERSINERGI DALAM PENGEMBANGAN PROGRAM WAKAF UANG SECARA ONLINE

Bunda Wakaf Wanita Islam adalah lembaga wakaf uang tunai secara online atau berbasis internet yang dikenal dengan istilah “wakaf online” yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Wanita Islam pada tahun 2018. Bunda wakaf telah memulai memobilisasi pengumpulan dan pengelolaan wakaf dengan menggunakan sistem online yaitu transaksinya secara online (interconecting networtk) oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Bunda Wakaf Wanita Islam terus melangkah memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak. Hal ini ditandai dengan ada nya penandatangan kerjasama antara Bunda Wakaf  Wanita Islam dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) danYayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) pada hari  Selasa 02 Agustus 2022. Penandatanganan perjanjian kerjasama fundraising wakaf uang dilakukan oleh Dra. Hj. Marfuah Musthofa, M.Pd. mewakili Wanita Islam, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd mewakili KOWANI dan Yusri Akhyar, S.Sos mewakili Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia.

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi wakaf uang dari kegiatan Wakafraising dan  melakukan pengelolaan dana wakaf yang telah dihimpun. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada kegiatan-kegiatan Wakafraising® kepada masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia baik secara perorangan maupun  kelompok. Program ini terus mendapatkan bimbingan dan bantuan dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI).

Kegiatan wakaf uang online ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan selaras dengan fatwa MUI. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan bahwa “Wakaf uang (Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang termasuk juga ke dalam pengertian surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya Jawaz (boleh)”. Wakaf uang hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Sebagai wakaf produktif, wakaf tunai memiliki banyak kelebihan di era modern ini. Wakaf tunai bisa menjadi alternatif pembiayaan investai di sektor riil yang sedang dibutuhkan di Indonesia saat ini.

Dalam sambutannya, Ibu Hj. Marfuah Musthofa, M.Pd, Ketua umum Pimpian Pusat Wanita Islam, yang juga Ketua Umum Bunda Wakaf WI, menegaskan bahwa program wakaf uang tunai secara online ini akan banyak memberikan manfaat bagi kedua organisasi.  Dana hasil wakaf ini dapat dipakai untuk pembiayaan dakwah, operasional, kegiatan sosial kemasyarakat, beasiswa pendidikan dan pengembangan ekonomi umat. Beliau juga menekan bahwa dalam  sistem ekonomi Islam, wakaf uang diakui memiliki dampak yang lebih cepat dibadingkan jenis wakaf benda kongkrit, akibat sifat fleksibilitas yang dimiliki wakaf jenis ini . Wakaf tunai memiliki instrumen mobilisasi dana yang bervariasi. Selain itu dapat memperluas basis sumber dana secara signifikan karena nominalnya jauh lebih rendah dan bervariasi dibandingkan wakaf aset fisik seperti tanah dan gedung. Wakaf tunai mudah dikelola dan dikembangkan menjadi wakaf produktif. (KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *